WIDARTO MENYAYANGKAN 22 TENAGA HONORER YANG TAK DILOLOSKAN SEPIHAK DALAM SELEKSI PPPK

  • Share

Jember – Pasca polemik 22 guru honorer yang tak diloloskan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD Jember memberikan solusi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Jember.

Solusi yang ditawarkan DPRD Jember dengan tetap mengakomodir para guru honorer yang sudah lolos tes PPPK tersebut, di sisi lain tenaga honorer kategori 2 (K2) juga diloloskan tetapi harus mengambil kuota di seleksi tahap 2.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, DPRD Jember beberapa waktu lalu telah mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah untuk membahas soal proses rekrutmen PPPK tersebut.

“Kita undang juga BKPSDM dan sejumlah OPD lain, untuk mendiskusikan potensi masalah yang bakal terjadi saat proses rekrutmen PPPK ini termasuk soal peranturan Menpan RB tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Rabu 22 Januari 2025.

Widarto menerangkan, ada beberapa potensi masalah yang terjadi salah satunya persoalan guru honorer ini.

“Jadi menurut peraturan tenaga honorer kategori 2 (K2) ini mendapatkan afirmasi, sehingga dalam seleksi PPPK langsung bisa dinyatakan lolos,” imbuhnya.

Namun, dalam perjalanan seleksi PPPK tahap 1 ini ternyata ada 22 K2 yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

“Karena saat mendaftar mereka memang sudah mengisi berkas secara online dan memilih kategori K2, dan saat pengurusan resume berkas data yang muncul non ASN,” terangnya.

Tetapi, para tenaga K2 ini mempertanyakan kepada BKPSDM terkait hal tersebut dan dinyatakan tidak ada malasah.

“Kemudian mereka melanjutkan tes dan akhirnya dinyatakan tidak lolos PPPK, karena data mereka tidak masuk sebagai K2 sehingga tidak mendapatkan kebijakan afirmasi,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan yang sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember ini juga menyampaikan, setelah tidak lolos PPPK tersebut K2 ini mengkomplain hal tersebut.

“Lalu, BKPSDM merespon hal tersebut dan Bupati Jember mengeluarkan surat kepada Panselnas, sehingga 22 K2 itu dinyatakan lolos karena adanya perubahan,” pungkasnya.

Widarto menyayangkan, jika 22 tenaga honorer yang sudah lolos seleksi PPPK ini kemudian digeser posisinya oleh K2 tersebut.

“Kita di sini kan ingin mencari solusi dan bukan saling menyalahkan, seharusnya seleksi tahap pertama ini guru honorer yang sudah lolos seleksi tetap dinyatakan lolos,” ucapnya.

“Baru nanti honorer K2 yang tidak lolos seleksi sebelumnya, tetap dinyatakan lolos dan menjadi priotitas di seleksi tahap 2 nanti. Jadi mereka mengambil kuota di seleksi tahap 2 dan untuk tahap 1 ini kan sudah terkunci, sehingga tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar K2 yang sebelumnya mengeser posisi honorer ini sama-sama bisa diakomodir, tetapi nanti masuk ke tahap 2 seleksi PPPK.

“K2 ini tetap lolos tapi tahap 2 nanti, jadi kuota yang akan datang. Maka nanti bila perlu kami akan berkirim surat juga, dan ini bagian dari saran kami ke BKPSDM,” tutupnya.

  • Share