Jember – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Jember dalam rangka menindaklanjuti Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor : 6027/IN/DPP/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 perihal instruksi pemetaan politik dan penjaringan bakal calon kepala daerah serentak tahun 2024, serta berpedoman pada Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Maka DPC PDI Perjuangan Kabupaten membuka pendaftaran bagi Putra-Putri terbaik bangsa yang nanti akan disaring untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten jember yang akan diusung pada Pilkada serentak tahun 2024.
Penjaringan ini bersifat terbuka yang artinya bisa dan boleh diikuti oleh siapapun, baik untuk anggota, kader, struktur internal PDI Perjuangan, maupun Warga Negara Indonesia di luar anggota PDI Perjuangan yang memiliki visi misi yang sama dan sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Berdasarkan hasil rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada Senin, 15 April 2024, DPC PDI Perjuangan telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jember Tahun 2024 yang diketuai oleh Edi Cahyo Purnomo.
Tim tersebutlah yang nanti akan menangani pendaftaran, pengembalian berkas, serta verifikasi dan validasi dokumen untuk para putra-putri terbaik bangsa yang akan mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jember dari PDI Perjuangan.
Penjaringan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jember akan dibuka pada Senin, 22 April 2024, sampai 06 Mei 2024. Pendaftar bisa mengambil sendiri formulir atau diwakilkan pada pukul 10.00 – 16.00 WIB, di sekretariat Kantor DPC PDI Perjuangan Jember, Jalan Supriyadi, Nomor 54, Baratan – Jember. Bagi yang diwakilkan harus mendapat surat kuasa dari yang bersangkutan
Saat pendaftaran bakal calon, Tim Penjaringan akan menyerahkan beberapa formulir yang harus diisi oleh bakal calon yang mengikuti proses penjaringan di PDI Perjuangan, termasuk rekam jejak bakal calon dalam melakukan pembelaan kepada rakyat selama ini. Begitu juga dengan visi misi bakal calon serta harus bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan, yang kemudian formulir tersebut akan dikembalikan pada tanggal 7 Mei — 16 Mei 2024.
Berkas bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang sudah diserahkan, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang, serta akan diserahkan ke DPD dan DPP Partai untuk disaring, dan kemudian bakal calon akan mengikuti fit and proper test. Proses verifikasi dan validasi ini sebagai upaya untuk mendapatkan bakal calon yang tidak ‘bermasalah’ secara Undang-Undang.
Selaras dengan Ideologi Partai, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Arif Wibowo, yang juga sekaligus Wasekjen DPP Partai telah mengimbau dan menekankan bahwa proses penjaringan ini ‘Tanpa Mahar’.
“Hal tersebut diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada Putra-Putri terbaik untuk mengabdikan diri sebagai pemimpin Jember,” ucap Arif Wibowo, Sabtu (20/04/2024).
Selain itu, kata Arif Wibowo, PDI Perjuangan juga menunjukan ketegasan dalam sikap ideologi dan politiknya.
“Selain kuatnya keberpihakan kepada rakyat miskin, setiap bakal calon juga dipastikan untuk tidak pernah dan/atau sedang menjadi atau terlibat sebagai anggota dan/atau pengurus HTI, FPI serta organisasi sejenis lainnya,” pungkas Arif Wibowo.















