AMBULU – Anggota DPRD Kabupaten Jember Fraksi PDI Perjuangan Alfan Yusfi mengadakan Reses masa persidangan ke-3 tahun 2022 di Dusun Payangan Kecamatan Ambulu, Jum’at (7/10).
Reses tersebut dihadiri oleh Akhyar selaku Kepala BPN Kabupaten Jember, serta puluhan nelayan Dusun Payangan Kecamatan Ambulu. Agenda reses kali ini membahas tentang rencana pembangunan dermaga di Dusun Payangan di Payangan serta Sertifikat Hak atas Tanah Nelayan (Sehat Nelayan).
Beberapa tahun silam, masyarakat Dusun Payangan yang diakomodir oleh Alfan Yusfi selaku Anggota DPRD Kabupaten Jember Fraksi PDI Perjuangan telah mengajukan rancangan pembangunan dermaga di Dusun Payangan di Dusun Payangan.
Alfan Yusfi mengatakan bahwa untuk sekarang, sertifikat tanah untuk rencana pembangunan dermaga di Dusun Payangan tersebut sudah keluar. Nantinya, pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan mengelola langsung dermaga di Dusun Payangan tersebut.
“Alhamdulillah rencana pembangunan dermaga di Dusun Payangan di Dusun Payangan sudah menuai hasil, sertifikat atas tanahnya sudah keluar. Itu semua berkat doa dan dukungan dari kawan-kawan semua,” ucapnya.

Selain itu, Kepala BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi juga menjelaskan bahwa sebidang tanah telah disiapkan untuk rencana pembangunan dermaga di Dusun Payangan di Dusun Payangan, akan tetapi sertifikat atas tanah tersebut masih dipegang oleh Pemkab Jember, karena menunggu realisasi dan anggaran dari Pemprov Jawa Timur.
“Tanah sudah disiapkan lengkap beserta sertifikatnya. Tinggal menunggu realisasi dari Pemprov Jawa Timur, lalu kemudian sertifikat tersebut diserahkan pada Pemprov Jawa Timur dan akan dikelola oleh Pemprov Jawa Timur,” ucapnya.
Akhyar Tarfi juga mengucapkan terimakasih kepada Alfan Yusfi selaku Anggota DPRD Kabupaten Jember Fraksi PDI Perjuangan karena telah mengadakan Reses dengan tema Sertifikat Hak Atas Nelayang (Sehat Nelayan). Hal tersebut selaras dengan program Reforma Agraria yang menjadi visi dan misi Presiden Joko Widodo melalui Nawacita-nya.
“Acara ini cukup baik karena mampu membangkitkan animo masyarakat dibawah, khusunya para nelayan untuk mengurusi legalitas tanah dan tempat tinggalnya yang sudah mereka diami berpuluh-puluh tahun untuk disertifikatkan,” pungkasnya.













